Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Diizinkan Pulang
Rabu, 26 Juni 2019 – 20:19 WIB
Pelawak dari grup Empat Sekawan itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg3/jpnn)
Pelawak dari grup Empat Sekawan itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News