Sehari Ditahan, Syekh Puji Stres
Rabu, 18 Maret 2009 – 06:39 WIB
Kapolwiltabes Kombespol Edward Syah Pernong melalui Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Syekh Puji akan difokuskan pada pasal 82, subsider pasal 88 UU No 23 Tahun 2002. Lebih subsider, pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan gadis di bawah umur.
Sedangkan jeratan pada UU Perlindungan Anak lebih difokuskan pada eksploitasi ekonomi terhadap keluarga Ulfa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai manajer di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) milik Syekh Puji. Selain itu, dalam mendapatkan Ulfa, tersangka Syekh Puji melakukan rekrutmen yang tidak wajar.