Sehari Ditahan, Syekh Puji Stres
Rabu, 18 Maret 2009 – 06:39 WIB
Selain eksploitasi ekonomi, polisi mempertimbangkan persetubuhan Syekh Puji dengan Ulfa setelah pernikahan sirinya. Terkait hal itu, polisi akan memvisum Ulfa yang saat ini tak diketahui rimbanya.
Visum diperlukan untuk mengetahui apakah Ulfa pernah diajak melakukan hubungan suami istri oleh Syekh Puji atau belum. Meski begitu, menurut Kasatreskrim, jika mengacu pada pasal 184 KUHAP, sesungguhnya visum tidaklah perlu. "Pasal 184 KUHAP ayat (2) bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu harus dibuktikan, sehingga sah-sah saja Syekh Puji menyangkalnya," ujarnya lagi.
Soal tersangka lain, Roy Hardi mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, orang tua harus mencegah pernikahan anaknya kalau usia belum mencukupi. Ayah Ulfa, Suroso, dipanggil untuk mengetahui unsur atau motivasi melepaskan anaknya menikah dengan Syekh Puji.