Sehari, Dua Kali Kebakaran Lahan di Samarinda, 17 Hektare sudah Ludes Terbakar
BACA JUGA: Lihat Nih, Dua Pencuri Mangga Diikat di Tiang dan Matanya Dilakban
Upaya pemadaman, lanjut Nursan, cukup memakan waktu. Karena jenis lahan yang terbakar rata-rata merupakan semak belukar dengan jenis tanah gambut. Proses pemadaman kerap terkendala sulitnya medan dan jangkaun peralatan. Tak jarang, petugas hanya bisa menjaga dan mengawasi dari kejauhan. Petugas, baru akan melakukan penyemprotan jika api mulai mendekati permukiman penduduk.
Tak jarang pula petugas dibantu relawan terpaksa berjibaku dengan api menggunakan alat seadanya. Cara manual dengan cara memukul-mukulkan ranting kering ke titik api, dilakukan jika titik air terbatas atau bahkan tidak ada.
Kata Nursan, kendala paling berat memang soal minimnya titik air. Unit tangki terkadang harus bolak-balik. Nah, saat bolak balik itu, lahan terbakar yang semula bisa dikuasai, justru membesar kembali. Untuk itu, petugas dan relawan berusaha menjaga, agar api tetap padam dengan cara manual. “Di samping memadamkan titik api kecil yang belum di semprot air," terang Nursan.
Pihaknya memprediksi jika kondisi kemarau yang berimbas keringnya air dan banyaknya ranting kering, terus berlanjut. Bukan tidak mungkin kebakaran lahan terus terjadi. Terlebih kesadaran warga akan bahaya membakar sampah dan lahan masih minim.
Menurut Nursan, kebakaran lahan bukan hanya merugikan secara materi, namun juga mencemari lingkungan. Asap tebal bisa menganggu pernapasan. Untuk itu, memang perlu sinergitas semua pihak, memberikan pengertian dan edukasi kepada warga melalui sosialisasi tentang bahaya kebakaran lahan dan akibat yang ditimbulkannya.
Ditambahkannya, terkhusus pembakar sampah hingga menyebabkan kebakaran lahan, upaya sosiasilasi harus juga dibarengi dengan sanksi jika melanggar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu pembakar sampah bisa terkena sanksi kurungan 3 bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.
"Kalau kami, hanya sebatas melakukan pemadaman saja,” tambah Nursan. Menurutnya, kewenangan Disdamkar tidak memiliki kewenangan menangkap dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku pembakar sampah. “Kewenangan itu (menjatuhkan sanksi, Red) ada di instansi lain. Perlu sinergisitas untuk melakukan pencegahan," ucapnya.