Sehari, Dua Kali Kebakaran Lahan di Samarinda, 17 Hektare sudah Ludes Terbakar
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP telah menindak dua warga yang sengaja membakar sampah. Kedua warga itu telah menjalani sidang tipiring. Mereka dikenai denda masing-masing Rp 75 ribu.
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
"Namun untuk pembakar ban bekas di kawasan Loa Bakung. Tidak dapat kita tindak, karena tidak ditemukan pelakunya," ungkap Nurrahmani.
Selain telah melakukan tindakan tegas, pihaknya, kata Nurrahmani bakal menggelar pertemuan kembali dengan Disdamkar dan Satpol PP. Tujuannya, untuk mensinergikan tindakan di lapangan jika terjadi pembakaran sampah yang berpotensi menyebabkan kebakaran lahan maupun mengganggu lingkungan. Di samping itu pula, pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) baru yang digodok di DPRD Kota Samarinda.
"Dengan perda baru itu, tindakan penegakan langsung dilakukan DLH. Bentuknya denda administratif bagi yang kedapatan membakar. Denda itu langsung dibayar ke kas negara," ungkap Nurrahmani. (kis/nha)