Sehari, Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
Selasa, 02 Mei 2017 – 03:30 WIB
Pencabulan dan persetubuhan terhadap Mawar yang dilakukan tersebut terjadi pada hari Selasa 14 Maret 2017 lalu di areal kebun kelapa sawit PT Socfindo, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ferdian Chandra lebih lanjut menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan membawa korban untuk divisum.
Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka yang masih pelajar tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (urd/mai)