Sehari Kejagung Tahan 10 Tersangka
Bancakan Diskon Pelanggan, Dirut PT Pos Masuk TahananSelasa, 22 Juli 2008 – 10:01 WIB
Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.
Hana tidak sendirian. Kejagung juga menahan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Mereka keluar dari Gedung Bundar berselang satu jam dari Hana. Keenam tersangka itu lantas dititipkan di Lapas Cipinang dengan menumpang mobil tahanan nopol B 8282 ER warna hitam dan mobil satuan khusus nopol B 1493 WQ warna silver.
Enam tersangka tersebut adalah Rudi Atas Perbatas (kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II), Mustafik (kepala Kantor Pos Pondok Gede), Yosep Taufik Hidayat (kepala Kantor Pos Jakarta Selatan), dan Ernaldi (kepala Kantor Pos Jakarta Barat). Tersangka lain adalah Herbon Opnalta (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat) dan Her Chaerudin (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, penahanan tujuh tersangka tersebut untuk mendukung proses penyidikan. Pihaknya khawatir para tersangka akan mangkir dari panggilan jika tidak ditahan. ”Mereka kemarin dipanggil tidak datang. Biar kami tidak repot, jadi ditahan. Bahkan, ada salah satu (tersangka) yang mau ke Swiss,” kata Marwan saat hendak meninggalkan kantornya.
Selain menahan tersangka, Marwan telah mengajukan pencekalan untuk para tersangka tersebut ke JAM Intelijen agar diteruskan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengungkapkan, kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana operasional dan dana nonbujeter PT Pos Indonesia Wilayah IV Jakarta. Hal tersebut berawal dari Surat Edaran (SE) Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.