Sehari Kejagung Tahan 10 Tersangka
Bancakan Diskon Pelanggan, Dirut PT Pos Masuk TahananSelasa, 22 Juli 2008 – 10:01 WIB
Dalam kasus korupsi di PT Pos tersebut, Kejagung telah menyidik kantor PT Pos Cabang Fatahillah, Jakarta. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan korupsi dengan modus yang sama sehingga merugikan negara Rp 15 miliar. Ketiga tersangka yang telah mendekam di tahanan itu adalah Fahrur Razi (FR), kepala Kantor Pos Fatahillah (cabang Jakarta); Elvi Sahri (ES), mantan manajer pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini menjabat representative office Jakarta; serta Widianto (WD), mantan manajer pemasaran Kantor Pos Fatahillah yang kini menjabat kepala Kantor Pos Pandeglang, Banten.
Zul Armain Aziz, kuasa hukum PT Pos Indonesia, membantah bahwa kliennya disebut melakukan korupsi. Menurut dia, perusahaan rekanan PT Pos menerima komisi sesuai prosedur yang ada. ”Kami akan buktikan bahwa komisi fiktif itu tidak ada,” tegasnya. ”Kami akan melakukan penangguhan penahanan,” tambah Stefanus Gunawan, kuasa hukum yang lain.
Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik satuan khusus JAM Pidsus juga memeriksa tiga saksi. Mereka adalah Al Johan (manajer keuangan Kantor Pos Jakpus), Heri Setiadi (GM Area Kantor Pos Jakpus), dan Saifudin Zuhri (kepala Kantor Pos Cirebon).
Marwan mengungkapkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Pos Indonesia. Bahkan, satu korupsi di Kalimantan Selatan yang sudah ditetapkan dua tersangka. ”Jadi, ada kerja sama soal batu bara. Kan gagal itu. Batu bara tidak ada, uang tetap hilang,” terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penangkapan Dirut PT Pos Hana Suryana. Selanjutnya, dia menyerahkan kepada dewan komisaris untuk menunjuk pejabat sementara yang bisa menangani tugas-tugas Hana.
Dengan begitu, operasional PT Pos tidak terganggu. Didu menolak mengatakan bahwa kasus itu merupakan suatu bentuk korupsi. ”Kita tetap harus memegang prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya.