Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 – 22:56 WIB
Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Irjen Ferdy Sambo oleh dua komisaris jenderal (komjen) sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close