Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (9/8) pagi. Sehari sebelum ditetapkan, Ferdy Sambo sempat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
"(Ferdy Sambo,red) Senin (8/8) diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (10/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pada Selasa (9/8) pagi, penyidik melakukan gelar perkara menetapkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Selasa ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Saat disinggung kapan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Dedi belum merespons.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi juga belum merespons ketika diberikan pertanyaan serupa.