Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Diduga perjalanan itu salah satunya dilakukan untuk menemui buronan Djoko Tjandra.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," kata Hari, Rabu (30/7). (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?