Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
“Sudah makai selama 5 tahun. Sebulan sekali nyabu beli paket yang Rp200 ribu. Beli terakhir dengan ibu-ibu, sempat putus. Lewat telepon atau dipanggil langsung ditawari,” aku tersangka Jamaludin kepada polisi.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya
Saat ini tersangka sudah menikah kembali. “Sehari-hari saya PNS Kemenag bagian KUA Kecamatan, Pak. Sejak cerai saya frustasi, saya pakai sabu-sabu cuma itu alasannya. Sejak nikah lagi saya selalu makai sabu-sabu dalam kamar,” tukasnya.(dho)