Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sudah 36 Saksi Diperiksa KPKSenin, 25 Januari 2010 – 22:32 WIB
Sementara terkait penyelidikan soal dugaan korupsi pada bailout Bank Century, Tumpak membeberkan bahwa setelah meneruma laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHPI) BPK atas Bank Century pada 27 November 2009, KPK pada 8 Desember 2009 langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan yang hingga saat ini masih berlangsung, KPK sudah memeriksa 36 saksi. Saksi-saksi itu antara lain dari pihak Bank Indonesia (14 orang), pejabat LPS (7 orang), pejabat Bank Century (13 orang), serta dari Departemen Keuangan (2 orang).
Menurut Tumpak, dari hasil penyelidikan KPK telah memperoleh dokumen baik yang berasal dari BI, BPK, Bank Century, Departemen Keuangan, maupun LPS. "Termasuk transkrip dan rekaman," sebutnya.