Sejarawan Dukung Kasus 1965 Dibuka Kembali
Senin, 30 Juli 2012 – 19:04 WIB
Dikatakannya, niat Komnas Ham untuk mengungkap pelanggaran berat Ham tahun 1965 dan penculikan oleh Kopasus merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Komnas Ham. "Dengan bersikap seperti itu, Komnas Ham yakin betul bahwa berbagai investigasi dan temuannya cukup kuat dijadikan bukti hukum tentang telah terjadinya pelanggaran berat Ham di Indonesia," ujarnya.
Terakhir Asvi Warman Adam menegaskan kalau nanti terjadi persidangan khusus Ham jangan lagi diserahkan kepada pengadilan Ham ad hoc di Indonesia karena selalu meloloskan tersangka pelaku pelanggar berat Ham. (fas/jpnn)