Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya
Senin, 09 Januari 2023 – 08:29 WIB
Keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.
Sementara, tersangka Dery Andreansyah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp 600 ribu
"Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp 100 ribu, Pak. Ada yang pesan cewek melalui WhatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan," terangnya.(*/sumeks)