Sejoli Tawarkan Kencan dengan Anak di Bawah Umur, Tuh Tampang Muncikarinya
jpnn.com, PALEMBANG - Sepasang sejoli bernama Kgs Dery Andreansyah, 28, Laila Alias Kila, 28, warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online.
Keduanya merupakan muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Aksi sejoli ini tertangkap polisi saat tersangka menawarkan dua orang wanita yang salah satunya anak di bawah umur yakni berisial AD dan AR kepada lelaki hidung belang.
Polisi menangkap keduanya saat berada di rumah kost yang berada di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi.
"Menindaklanjuti informasi itu kami melakukan penyelidikan dan undercover. Dan didapatilah bahwa dua pelaku ini menjual anak di bawah umur," kata Haris Dinzah.
Haris Dinzah menjelaskan, kedua tersangka ini menjual anak di bawah umur dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali kencan.
"Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1,4 juta,” tutup AKBP Haris.