Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:04 WIB
Dijelaskan, pembayaran pensiun bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 didasarkan pada Dapem Induk, Dapem Susulan dan Non Dapem bulan Juni 2012. Dimana,perhitungan berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan dan pembulatan apabila ada dan tanpa tunjangan beras.
"Perhitungan pembayaran pensiun bulan ketiga belas ini tidak termasuk dana kehormatan veteran, dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp.100.000," paparnya.
Wiharto mengatakan, untuk penerima pensiun yang menerima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20 persen.