Sejumlah Daerah Siap Bayar Gaji ke-13
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:04 WIB
Di PMK Nomor 89 dijelaskan, uang pensiun ke13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sebenarnya, aturan yang dikeluarkan menkeu ini memerintahkan pembayaran dana pensiun ke-13 dilakukan Juni 2012. Hanya saja, diatur juga, boleh lewat Juni 2012.
Secara rinci PMK 89 mengatur, APBD menanggung beban gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako.
Sedang APBN menanggung pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pusat, anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima tunjangan, Pejabat Negara selain gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati/wabup dan walikota/wawako. Juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, serta pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat menteri.