Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang

Senin, 11 November 2024 – 21:45 WIB
Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang - JPNN.COM
Gabungan ormas tolak kehadiran distributor miras di Serang. Foto: dok PPIN

Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang makin memuncak.

Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.

"Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola. Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat," jelas TB Mulyadi.

Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustaz Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa miras ini dipasok ke berbagai tempat, mulai dari kafe-kafe hingga pedagang jamu di sekitar wilayah Serang. Bahkan, distribusinya merambah hingga ke Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Ini sangat merusak mental generasi muda kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram.

Oleh karena itu, dia akan melakukan berkoordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.

Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News