Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.
Barhum menegaskan arti kalimat di atas adalah Penjabat (PJ) Gubernur Banten perlu memanggil perusahaan tersebut. Harapannya, pemprov menjalankan bagian dari aspirasi masyarakat untuk menyerap informasi dalam upaya konfirmasi, hasilnya nanti ada feedback untuk masyarakat kembali.
Menurut Barhum, perusahaan dengan izin risiko tinggi merupakan kewenangan pemprov.
Dia berharap PJ Gubernur Banten segera menelusuri kaitan adanya informasi aktivitas persero itu agar segera menentukan kebijakan selanjutnya jika terbukti melanggar.
Menanggapi pernyataan itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya memiliki tim 10 yang terdiri dari sejumlah satuan tugas mulai dari pangan hingga lingkungan, serta memiliki fungsi untuk meninjau persoalan di lapangan.
Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dia menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten.
Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang diedarkan itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.