Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2

Rabu, 05 Februari 2020 – 10:57 WIB
Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2 - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat membantu dana untuk gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, sebesar Rp 4,26 triliun.

Besaran angka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020.

Disebutkan di Pasal 2 ayat 3 huruf c bahwa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus em pat puluh ribu rupiah).

Dalam PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu disebutkan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

PMK tersebut juga menyebutkan bahwa “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanJlan kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”

Berikut petikan beberapa pasal di PMK Nomor 8/PMK.07/2020, yang terkait dengan masalah gaji PPPK:

Pasal 21 ayat (1) Rincian alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dihitung berdasarkan jumlah formasi di Daerah provinsijkabupatenjkota bersangkutan dikalikan dengan besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang.

Ayat (2) Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK per orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.579.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 antara lain mengatur soal dana untuk gaji PPPK jalur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News