Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:42 WIB
Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 yang di dalamnya juga mengatur jatah DAU seluruh daerah untuk gaji PPPK 2022 dan 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah.

Menkeu Sri Mulyani pada 27 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Lampiran PMK tersebut secara terperinci mencantumkan jatah DAU 545 kabupaten, kota, dan provinsi, untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Sejumlah pasal dalam PKM Nomor 212 /PMK.07/2022 mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.

“Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya,” demikian keterangan yang tertulis di bagian lampiran.

“Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.”

Pasal-pasal di PMK terkait Gaji PPPK

Pasal 2

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

Jatah DAU untuk gaji PPPK 2022 dan 2023 untuk masing-masing daerah bisa dilihat pada PMK Nomor 212 /PMK.07/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA