Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK

Rabu, 18 September 2024 – 18:19 WIB
Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK - JPNN.COM
Diskusi publik yang diselenggrakan Indonesia Police Watch (IPW), bersama-sama sejumlah elemen lembaga penggiat antikorupsi di Jakarta, Rabu (18/9). Foto: Fathan

“Disebut diduga ada intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam, yang dikoodinasi oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara suka rela para hakim agung. Sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat masif dan terorganisasi," jelas Sugeng.

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Triskakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat keberadaan surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan, yang ditandatangani hakim agung itu batal demi hukum.

Sebab, materi yang tertuang didalamnya masuk ke dalam ranah hukum publik, terkait pengaturan pembagian dana yang bersumber dari uang negara, yang mutlak harus mempunyai landasan hukum. Setiap rupiah uang negara harus dikeluarkan sesuai peruntukannya.

“KPK dapat proaktif memeriksa, tidak perlu harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu,” jelas dia.

Sedangkan Saut Situmorang menyatakan dugaan korupsi pemotongan dana hakim pada Mahkamah Agung RI, yang terjadi di tubuh lembaga tinggi yudikatif dapat memperparah tingkat corruption perception indeks (CPI) atau yang dikenal Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Dalam kasus ini terindikasi dengan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Saya akan ikut kawal apabila teman-teman IPW akan melaporkan kasus ini ke KPK," ujarnya.

Petrus Selestinus berpandangan dalam kasus ini telah terjadi peristiwa hukum pemberian gratifikasi secara berjenjang. Pertama, pemberian gratifikasi oleh penguasa dalam hal ini Presiden Jokowi kepada hakim agung selaku penyelenggara yudikatif, dengan dikemas ke dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Mens rea pemberian gratifikasi oleh penguasa dimaksudkan agar hakim agung tidak bersikap independen apabila menyidangkan perkara antara rakyat melawan kepentingan penguasa. Kedua, pemberian gratifikasi kepada pimpinan MA dan Panitera, yang memperebutkan barang haram yakni uang sebesar Rp97 miliar.

Sugeng IPW mengeklaim pemotongan dana HPP bagi hakim agung di MA itu benar adanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA