Sejumlah Pengacara Serahkan Bukti Dugaan Suap Akil ke KPK
Keanehan lain, dalam putusannya lembaga konstitusi tersebut menurut Roder, sebagaimana diamini Ikhwanuddin Simatupang, justru memutuskan menolak gugatan kliennya. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan hukum MK adalah keterangan Jafar. Bukan hasil verifikasi ulang yang telah dilakukan KPUD, yang menyatakan pasangan bakal calon Albiner-Steven memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Tapteng.
Dengan keputusan tersebut, Bonaran Situmeang-Syukran Tanjung dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih. Padahal kalau hasil verifikasi ulang KPUD yang menjadi pertimbangan hukum MK, maka Pilkada Tapteng harusnya diulang. Karena dalam pilkada sebelumnya, Albiner-Steven tidak ikut menjadi peserta.
Dengan adanya keanehan-keanehan ini, tidak heran Roder dan Ikhwanuddin menilai kuat dugaan ada suap dari pasangan Bonaran-Syukran kepada tersangka Akil Mochtar. Karena itu guna memerkuat dugaan, Roder mengaku akan kembali mendatangi KPK pada Senin (20/1) mendatang, untuk menyerahkan bukti rekaman persidangan ketika itu.
Dugaan adanya suap, menurut Roder, juga diperkuat bahwa pada saat perkara tengah bergulir, mantan Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, pernah menghubunginya.
“Saat itu kita dikasih angin, Pilkada kemungkinan akan diulang jika ada sejumlah materi. Ini kan cukup aneh juga, apa urusannya Irham yang ketika itu seorang Ketua KPU Sumut, memberi angin segar seperti itu. Tapi kalau melihat pemberitaan yang belakangan ini muncul (Irham diduga kaki tangan Akil), kita jadi nggak heran lagi. Apalagi memang desas-desus tersebut sebelumnya telah cukup kuat beredar,” katanya.
Dalam kedatangannya ke KPK kali ini, Roder dan kawan-kawan diterima seorang staf bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Sutanto. Sebagai barang bukti, Ikhwanuddin menyatakan mereka menyerahkan mulai dari putusan sela MK ketika itu, putusan akhir dan sejumlah materi yang dibutuhkan lainnya.(gir/jpnn)