Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejumlah Pengacara Serahkan Bukti Dugaan Suap Akil ke KPK

Sabtu, 18 Januari 2014 – 17:05 WIB
Sejumlah Pengacara Serahkan Bukti Dugaan Suap Akil ke KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah mantan Kuasa Hukum para calon Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan seorang calon Wakil Bupati Tapteng, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  di Jakarta, Jumat (17/1).

Masing-masing Roder Nababan dan Horas Maruli Tua Siagian. Mereka merupakan mantan Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Tapteng, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Kemudian Ikhwanuddin Simatupang, mantan Kuasa Hukum bakal calon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, bakal calon Wakil Bupati Steven Simanungkalit dan seorang aktivis Rizal Manurung.

Mereka datang tidak hanya menyatakan siap dimintai keterangan atas dugaan suap dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapteng, yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2011 lalu.

Namun, juga untuk mengkonfrontir pernyataan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang, usai diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar awal Januari 2014 lalu. Pada saat itu, Bonaran kepada wartawan menyatakan Hakim panel MK yang memimpin sengketa Pilkada Tapteng adalah Mahfud MD.

"Hakim panel yang memimpin ketika itu benar Mahfud. Tapi bukan berarti tidak ada Akil Mochtar. Justru Akil yang ngotot menginginkan agar sidang mendengarkan keterangan seorang pria yang mengaku pimpinan Hanura, Jafar Badjeber. Jadi jangan dibilang tidak ada Akil," ujar Roder Nababan di gedung KPK.

Menurut Roder, keanehan tersebutlah yang mereka sampaikan kepada KPK. Ia menyebut aneh, karena pada saat Akil ngotot agar majelis sidang bersedia mendengar keterangan Jafar, seharusnya agenda tinggal mendengar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Tapteng, atas perintah putusan sela MK pada sidang sebelumnya.

“Itu kan sangat aneh. Sidang sudah memerintahkan KPUD lakukan verifikasi ulang dalam waktu 30 hari. Nah itu sudah dilaksanakan dan saat itu sidang untuk mendengar hasil verifikasi. Tapi entah mengapa Akil yang dalam sidang-sidang sebelumnya tidak pernah ikut, tiba-tiba ngotot agar kesaksian Jafar didengarkan. Mahfud MD yang merupakan pimpinan sidang ketika itu sampai heran, tapi Akil tetap ngotot. Padahal Jafar tidak disumpah,” katanya.

JAKARTA - Sejumlah mantan Kuasa Hukum para calon Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan seorang calon Wakil Bupati Tapteng, mendatangi kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News