Sejumlah Tahanan Bakal jadi Saksi Sidang Munarman, Aziz Yanuar Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara tindak pidana terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan terlebih dahulu menghadirkan saksi dalam persidangan lanjutan, Senin (17/1) pekan depan. Adapun jumlah saksi yang bakal dihadirkan sebanyak lima orang.
Menurut Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, sebagian besar saksi yang bakal dihadirkan JPU dalam sidang tersebut masih berstatus tahanan yang ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan).
"Saksinya hampir semua, sih, kebanyakan ditahan di polda atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar,” kata Aziz di PN Jaktim, Rabu (12/1).
Dia mengatakan apabila sidangnya berlangsung secara offline, maka saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung.
“Kalau yang di Makassar, atas pertimbangan agar efisien, baru (dilakukan secara) online,” ujarnya.
Lebih lanjut Aziz mengaku pihak Munarman juga sudah menyiapkan beberapa saksi untuk dihadirkan di persidangan.
Hanya saja, Aziz enggan membeber siapa saja saksi yang akan dihadirkan dengan alasan menjaga kerahasiaan.