Sejumlah Tokoh Dorong Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Di tempat yang sama, mantan Ketua KPK RI Taufikurrahman Ruki menyatakan revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR terkesan terburu-buru, tanpa adanya kajian yang mendalam.
Tentang keberadaan Dewan Pengawas KPK misalnya. Menurut Ruki, dewan pengawas bukan merupakan penegak hukum, melainkan lembaga yang bersifat administratif teknis dengan tugas melakukan pengawasan.
Dengan demikian, lanjut Ruki, dewan pengawas tidak seharusnya memiliki tugas untuk memberikan izin pengawasan, sebagaimana tertuang dalam revisi UU KPK.
"Dewan pengawas itu sifatnya administratif teknis, dan dia melakukan pengawasan pos bukan memberikan izin. Nah, ini juga 'kan menjadi semacam kegaduhan," katanya.
Ruki mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu KPK. "Presiden harus mengeluarkan perppu guna memperbaiki hasil revisi terhadap UU KPK. Ini harus, kalau tidak, pemberatansan korupsi bisa dikatakan mundur," ucapnya.
Hadir juga di acara itu di antaranya ahli hukum Albert Hasibuan, penulis Mochtar Prabottinggi, budayawan Toety Heraty, tokoh agama Franz Magnis-Suseno, dan aktor Slamet Rahardjo Djarot.
Pada Kamis (26/9), mereka bersama 35 tokoh senior nasional lainnya sudah bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara untuk membahas sejumlah hal, termasuk kemungkinan diterbitkannya Perppu KPK. (Antara/jpnn)