Sejumlah Tokoh Dorong Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi). Perppu membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Kami hadir di sini mendukung usaha Bapak Presiden untuk menolak Undang-Undang tentang Perubahan atas UU KPK," kata ekonom dan cendekiawan senior Emil Salim, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Emil UU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berpotensi sangat kuat untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Emil menilai, dalam revisi UU KPK tersebu, wewenang KPK dalam memberantas korupsi seperti dikebiri. Misalnya, mengenai tindakan penyadapan yang harus memperoleh izin terlebih dahulu dari dewan pengawas. Juga ada pasal yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari kepolisian.
Secara tegas Emil menyatakan poin-poin revisi tersebut justru membatasi ruang gerak KPK dalam bekerja.
"Dengan demikian, jelas bahwa revisi UU KPK tidak bertujuan memperkuat KPK, tetapi memperlemah, membawa kita kembali ke masa zaman korupsi," ucapnya.
Emil menilai kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air telah berjalan baik. Hal itu terbukti dengan banyaknya tokoh nasional yang terjerat, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, serta sejumlah menteri dan anggota legislatif.
Dengan prestasi gemilang itu, kata Emil, sudah sepantasnya KPK diperkuat, salah satu caranya dengan menganulir pengesahan revisi UU KPK dengan Perppu KPK.