Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli
Oleh karena itu, penyebutan UUD NRI 1945 atas UUD 2002 adalah suatu kebodohan dan pembohongan massal.
Kemudian, muatan materi UUD 2002, jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 2002 itu sendiri yang diadopsi penuh dari Pembukaan UUD 1945 asli berdasarkan Pancasila dan bersumber dari masyarakat-masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk tanah Papua.
Sedangkan isi dari UUD 2002 itu, jelas-jelas berdasar individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan demikian, sadar atau tidak sadar telah terjadi perubahan dasar negara dari Pancasila ke individualisme, liberalisme dan kapitalisme, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan watak dasar masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hubungan antara materi UUD 2002 itu terputus dari Pembukaan UUD 2002 sehingga Indonesia kehilangan arah ideologis dan arah konstitusionalnya.
Menurut mereka, hal-hal tersebutlah yang menjadi sumber keruwetan sistem politik kenegaraan, sistem ekonomi dan budaya Indonesia yang menyebabkan Indonesia tidak lagi berdaulat sepenuhnya.
Sebab, dasar-dasar dari sistem ketatanegaraan Indonesia sama sekali tidak lagi berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan nilai-nilai invidualisme, liberalisme, kapitalisme dan bertentangan dengan sistem Demokrasi Pancasila.
Berbagai keruwetan itu dianggap telah menjurus pada krisis konstitusi, krisis moralitas dan krisis nasional yang menyebabkan Indonesia menuju pada keadaan darurat, termasuk darurat korupsi secara nasional karena hancurnya nilai-nilai etika dan moral akibat syahwat kekuasaan dalam demokrasi liberal Indonesia.