Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya

Sabtu, 02 November 2024 – 18:00 WIB
Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya - JPNN.COM
Arsip- Sekretaris Daerah Kabupaten Jember HS saat diperiksa Polda Jatim beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Gun

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," tuturnya.

Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap HS dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak R p1 miliar," ujar Dirmanto. (antara/jpnn)

Sekda Jember, Jawa Timur, HS ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini kasusnya.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close