Sekda Kabupaten Sula Diganti, Bupati Dinilai Langkahi Mendagri
Kemudian, ia mengatakan bahwa Sekda tidak berhalangan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. "Jika berhalangan pun harus melalui persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," sambungnya.
Tak hanya itu, Syafrudin menuturkan, dalam pertimbangan pemberhentian adalah sidang Baperjakat. Lantas kapan dilaksanakan sidang Baperjakat? Hal tersebut jelas diluar nalar, karena Sekda sebagai Ketua Baperjakat, Kepala BKPSDM sebagai sekretaris Baperjakat berikut Inspektur Daerah sebagai anggota, dan Kepala Kesbang.
"Semuanya (pejabat daerah) diberhentikan dalam waktu yang sama," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Syafrudin, tindakan kecerobohan yang dilakukan Bupati tersebut, maka BKN, KASN dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menegur dan merekomendasikan untuk membatalkan SK Pemberhentian Sekda Kepsul.
"Karena nyata-nyata melanggar ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Syafrudin.
Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada Bupati dengan memblokir sementara data pegawai Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tidak bisa pindah, naik pangkat dan lain-lain.
"Berikut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi sanksi dengan tidak memberi ijin kepada Bupati untuk melakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ungkapnya.
Diketahui, Bupati Fifian Adeningsi Mus pada saat baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (4/6) lalu. Kemudian, sang bupati langsung melakukan mutasi.