Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Kupang Akhirnya Ditahan

Sabtu, 25 Februari 2012 – 12:37 WIB
Sekda Kupang Akhirnya Ditahan - JPNN.COM

Penasehat hukumnya, John Rihi mengatakan dalam pemeriksaan telah ada kesepakatan antara dirinya dengan penyidik maupun Kajari Kupang supaya kliennya tidak ditahan, asalkan memberikan uang jaminan senilai Rp 268 juta. Sayangnya, meski uang jaminan itu sudah disiapkan namun kliennya tetap ditahan penyidik Kejari Kupang. "Saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan Kejari Kupang. Dan saya akan upaya hukum untuk melawan Kejari Kupang," tegasnya seraya menambahkan praperadilan akan dilakukannya dalam waktu dekat ini. Dimana preperdilan ini dilakukan karena ada kejangalan dalam pemeriksaan kliennya. "Saya segera melakukan praperadilan kepada Kejari Kupang," tegas John Rihi.

Selama pemeriksaan, kata John Rihi, kliennya dicecar 32 pertanyaan seputar proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan senilai Rp 1,3 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008 silam.

John Rihi menambahkan, uang jaminan yang dikumpulkan keluarga tersangka senilai Rp 268 juta, langsung diambil oleh Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau. Dan hal ini pun langsung dibantah oleh Arif Kanahau. "Saya tidak mengambil uang tersebut dari mobil. Saya hanya pergi mengambil keluarga tersangka untuk masuk ke ruang pemeriksaan," ujar Arif. Seraya menambahkan uang jaminan atau uang titipan dari tersangka telah dikembalikan kepada tersangka melalui kedua penasehat hukumnya." Rekan wartawan lihat kan, uangnya sudah diambil kembali oleh penasehat hukum. Dan itu kata penasehat hukum uang titipan atau jaminan, tapi jumlahnya sama dengan kerugian negara senilai Rp 268 juta," jelas Arif.

Terkait uang jaminan ini, Kajari Kupang Risma Lada menampik ada kesepakatan antara dirinya dengan penasehat hukum tersangka soal uang jaminan tersebut. Pasalnya, uang jaminan tersebut merupakan uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka atas dugaan korupsi kasus tersebut.

KUPANG--Janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami siap ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close