Sekda Lecehkan Dewan
Selasa, 06 Juli 2010 – 12:43 WIB
“Kami sudah mengirimkan surat dan meminta rekomendasi dari pihak BKN. Karena masalah kepegawaian ini adalah sepenuhnya wewenang BKN, dan Insya Allah tiga hari kedepan baru bisa kami dapatkan rekomendasinya,” ucapnya kepada Radar Bekasi usai menghadiri undangan komisi A.
Dadang juga mengungkapkan, kesulitan pihak Pemkot memberikan kejelasan status kepegawaian bagi HL dan HS, salah satunya karena belum mendapatkan kepastian secara resmi dari KPK. “Hari ini kami baru layangkan surat juga ke KPK terkait informasi stastus bagi HL dan HS,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB) Ifan L mengatakan bahwa Sekda Tjandra Utama sama saja melecehkan dewan. Kata dia, harusnya sebagai pihak yang diundang, Sekda hadir terlebih dulu ke dewan. “Setelah itu baru ke KPK. Tapi, ini nyatanya tidak. Padahal, itu adalah agenda penting menyangkut pelayanan masyarakat,” ketus Ifan.