Sekda Natuna Sebut YD Bakal Dipecat Pak Bupati
“YD mengakui barang itu (Sabu,red) miliknya, dari siapa barang itu masih didalami,” ujar Charles.
YD dikatakannya, sudah kedua kalinya tertangkap terlibat kasus yang sama pada tahun 2004 lalu (Resedivis,red) dan pernah divonis selama 1,1 tahun kurungan, namun belum jera.
Seperti pembaruan undang-undang tentang narkoba kata Charles, antara pegedar dan pemakai tidak terdapat perbedaan. Tetap dijerat pasal yang sama, yakni pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.
“Sekarang baik pengedar maupun pemakai, hukumannya sama. Kalau dulu dibedakan dari jumlah barang bukti, tapi sekarang tidak. Siapa yang memiliki, mengkonsumsi barang haram itu hukumannya sama,” ujar Charles.(arn)