Sekda Ogah Sebut Keterlibatan Rusli Zainal
Kamis, 28 Juni 2012 – 17:59 WIB
Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon. Dalam pembicaraan per telepon itu, Abbas meminta Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya Eka pada 3 April 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau guna menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta. Sementara sisanya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB.
Jaksa sebelumnya juga mengatakan, sekitar Februari 2012 Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru. dalam pertemuan itu diundang pula Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau seperti M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini.