Sekda Pastikan Honorer K2 Diberi SK Penugasan
Dia nanti akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan kriteria-kriteria honorer mana yang harus dilegalkan oleh pemerintah daerah.
”Nanti akan disampaikan ke bupati, selama itu tidak bertentangan dengan aturan,” paparnya.
Menurut Kodir, para honorer kategori dua (K2) sudah pasti masuk kriteria untuk diberi SK penugasan.
Karena memang honorer K2 ini sudah sah dan terverifikasi datanya dan diakui pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Pemerintah daerah khawatir terhadap nasib honorer atau tenaga pendidik yang tidak mempunyai surat tugas dalam mengajar.
”Bisa-bisa honorer ini mengajar di luar kendali daerah,” ujarnya.
Maka dari itu dengan adanya aturan Permendikbud, honorer yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri untuk mengajar mendapatkan penghargaan.
Sementara pemerintah daerah saat ini belum bisa memberikan perhatian lebih karena memang aturan yang membatasi.