Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Terdakwa Tahanan Kota Kok Dipanggil ke Jakarta?

Senin, 19 Januari 2015 – 07:37 WIB
Sekda Terdakwa Tahanan Kota Kok Dipanggil ke Jakarta? - JPNN.COM
Hasban Ritonga, pejabat berstatus terdakwa yang diangkat Presiden Jokowi sebagai sekda Provinsi Sumut. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR terus mengikuti perkembangan kasus pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, meski berstatus terdakwa.

 

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengintervensi masalah ini, lantaran dianggap masih merupakan ranah kewenangan pemerintah, dalam hal ini kemendagri.

Terlebih,  politkus Partai Golkar itu menilai, hingga saat ini masih ada upaya dari kemendagri untuk mengklirkan masalah ini. "Kita tunggu dulu perkembangannya, bagaimana nanti mendagri mendudukkan masalah ini," ujar Rambe kepada JPNN kemarin (18/1).

Pria kelahiran di Pinarik, Padang Lawas itu juga sudah mendengar kabar mengenai rencana pihak kemendagri memanggil Hasban, hari ini (19/1), setelah tertunda dari jadwal semula Jumat pekan lalu.

Hanya saja, Rambe merasa heran atas langkah pemanggilan ini. Alasannya, Hasban dikabarkan masih berstatus sebagai tahanan kota.

"Kalau tahanan kota, masak dipanggil ke Jakarta? Kan nggak bisa. Tapi terserah kemendagri, yang terpenting bagaimana bisa segera mendudukkan masalah ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan," kata Rambe.

Mengenai status Hasban sebagai tersangka, Rambe tidak menyatakan segara tegas bahwa Presiden Jokowi harus mencabut Keppres pengangkatan Hasban sebagai sekda. Hanya saja, dia juga tidak sependapat jika ada yang mengatakan status terdakwa tidak menghalangi seorang birokrat mendapatkan promosi jabatan.

JAKARTA - Komisi II DPR terus mengikuti perkembangan kasus pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, meski berstatus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close