Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Terdakwa Tahanan Kota Kok Dipanggil ke Jakarta?

Senin, 19 Januari 2015 – 07:37 WIB
Sekda Terdakwa Tahanan Kota Kok Dipanggil ke Jakarta? - JPNN.COM
Hasban Ritonga, pejabat berstatus terdakwa yang diangkat Presiden Jokowi sebagai sekda Provinsi Sumut. Foto: dok.JPNN

Menurut Rambe, masalah ini memang hanya menyangkut etika pemerintahan. Namun, etika pemerintahan ini juga mendapat pengaturan khusus, antara lain di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TAP MPR Nomor V/MPR/2001. Jadi, dasar hukumnya juga cukup kuat bahwa seorang berstatus terdakwa tidak boleh dipromosikan.

Di dalam TAP MPR Nomor V/MPR/2001, antara lain menyatakan, "Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara".

Sedang di UU ASN pasal 5 intinya menyatakan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Sementara, Asisten Deputi Penegakan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Endang Susilowati, pernah mengatakan, PNS berstatus terdakwa dan ditahan, diberhentikan dari jabatannya.

"Penahanan tersebut berakibat diberhentikan dari jabatan, tapi statusnya tetap sebagai PNS sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Rujukannya jelas yaitu, UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," terang Endang dalam keterangan persnya, tahun lalu, menanggani kasus serupa di sebuah daerah.

Sekedar perbandingan, kepala daerah yang berstatus tersangka dan ditahan, kewenanganya langsung dipreteli dan dilimpahkan ke wakil kepala daerah. Yang masih hangat adalah kasus Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Jadi aneh kalau pejabat berstatus terdakwa malah naik jabatan.

Diberitakan, kemendagri berniat memanggil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho karena tetap melantik Hasban sebagai sekda Sumut, padahal sebelumnya sudah diminta agar

Sekjen Kemendagri, Yuswandi Temenggung, juga mengatakan, pihaknya menjadwalkan akan memanggil Hasban, paling lambat Senin (19/1).

JAKARTA - Komisi II DPR terus mengikuti perkembangan kasus pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, meski berstatus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News