Sekeluarga Dibantai, Mayat Ditumpuk di Balik Pintu
Senin, 10 Oktober 2011 – 09:17 WIB
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap I Gede Swastika. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Sebanyak 34 adegan yang dilakoni oleh I Gede Swastika dalam rekonstruksi pembantaian sekeluarga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.