Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen HMI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Rabu, 09 November 2016 – 19:17 WIB
Sekjen HMI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya dibebaskan Polda Metro Jaya, Selasa (9/11). Tersangka kasus dugaan melawan polisi saat aksi 4/11 ini, akhirnya menghirup udara segar pukul 23.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, yang bersangkutan bebas atas subjektivitas penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Awi juga mengungkapkan, secara hukum pihaknya belum menangkap Ami, karena masih di bawah 24 jam. Dalam kasus ini, penyidik belum bisa dikategorikan menahan Ami.

"Kalau ditangguhkan itu ditahan baru dikeluarkan. Kalau ditanya alasannya tidak ditahan itu subjektif penyidik," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Mengenai subjektivitas penyidik dalam membebaskan tersangka, itu diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Penyidik, lanjut Awi, punya penilaian bahwa Ami tidak akan kabur, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Apalagi ada pengacaranya yang menjamin. Jaminan itu lah yang membuat penyidik yakin. Yang bersangkutan sebagai Sekjen HMI juga punya tanggung jawab di sana (PB HMI). Dia juga masih tetap berstatus tersangka," katanya.

Sementara itu, Awi memastikan, pembebasan Ami bukan karena adanya tekanan publik. "Tidak ada, siapa yang menekan-nekan. Kan tidak ada yang demo-demo di sini," imbuhnya.

Di sisi lain, empat kader HMI lainnya masih tetap dilakukan penahanan. Sebab, penyidik belum mempercayakan keempatnya untuk bebas.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya dibebaskan Polda Metro Jaya, Selasa (9/11). Tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close