Sekjen Kemenag: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Tiga Aliran
jpnn.com, TUBAN - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, memastikan bahwa konflik internal di TTID Kwan Sing Bio Tuban, telah selesai.
Tidak ada lagi perpecahan antar-agama di kelenteng tersebut. Semua pihak terkait telah sepakat untuk kembali bersatu.
"Tidak ada lagi friksi antar-agama di sini (Kelenteng Kwan Sing Bio, red)," kata Nizar, saat menghadiri penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Tuban, Minggu (28/2).
Selama ini, lanjut Nizar, Dirjen Budha Caliadi terkena getahnya setelah menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha.
Padahal, surat tersebut sebagai pencatat daftar untuk mempermudah jika ada bantuan buat rumah ibadah. “Sekarang sudah tidak ada persoalan, itu yang harus disampaikan kepada semuanya,” jelas Nizar Ali.
Menurut Nizar, untuk kepentingan bersama maka register atau tanda daftar rumah ibadah di TITD Kwan Sing Bio Tuban ini nantinya bisa dilakukan untuk tiga agama yakni Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao. "Jadi bukan milik Buddha, Konghucu, dan Tao, tetapi milik bersama,” tegasnya.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto menambahkan, toleransi keagamaan di kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai miniatur ke-Indonesia-an.
Ia juga mengingatkan bahkan kebhinekaan dalam bernegara adalah konsesus nasional seperti telah diajarkan pendahulu bapak pendiri bangsa.