Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:54 WIB
Kemudian pada ayat 2 diterangkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Berikutnya pada ayat 2 diterangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih yang berpedoman kepada struktur dan skala upah. (mrk/jpnn)