Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum KLB di Deli Serdang

Minggu, 21 Maret 2021 – 22:59 WIB
Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum KLB di Deli Serdang - JPNN.COM
Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers di kediaman Moeldoko. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Jhoni lebih lanjut mengatakan, dalam keputusan Menkum HAM sebelumnya tentang perubahan AD/ART PD diatur ketentuan, bila terdapat kekeliruan dalam keputusan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu diatur dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-09.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020.

Menurut Jhoni Allen, keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-15.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan 27 Juli 2020, juga memutuskan, menetapkan poin kelima.

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Jhoni juga menyebut AD/ART PD Tahun 2020 tercantum kewenangan ketua majelis tinggi mengamputasi kedaulatan anggota, sehingga tidak serta merta kongres atau KLB dapat dilaksanakan, karena masih harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai.

"Oleh sebab itu, kewenangan majelis tinggi/ketua majelis tinggi mengamputasi kedaulatan anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/2018 Pasal 15 ayat 1," ucap dia.

Dengan demikian, Jhoni menilai AD/ART PD Tahun 2020 harus diubah, agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

"Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik (Kongres/Kongres Luar Biasa)."

Sekjen Partai Demokrat kubu Moledoko, Jhoni Allen, membeberkan landasan hukum KLB di Deli Serdang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close