Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen PDIP dan Rieke Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:23 WIB
 Sekjen PDIP dan Rieke Diadukan ke Polisi Terkait RUU HIP - JPNN.COM
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR, Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Polda Metro Jaya.

Adapun yang mengadu yakni Rijal Kobar yang didampingi pengacara dari Tim Advokasi Anti-Komunis, Azis Yanuar.

Azis menerangkan, laporan ini dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin. Namun, kepolisian hanya mau menerima dalam bentuak aduan masyarakat (dumas) bukan laporan polisi (LP).

“Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999. Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P,“ ujar Azis kepada JPNN, Kamis (2/7)

Menurut Azis yang juga kuasa hukum dari Front Pembela Islam (FPI) ini, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.

“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila itu,” tambah Azis.

Namun, kepolisian enggan menerbitkan LP dan berjanji akan membuat laporan tipe A apabila ditemukan tindak pidana dalam aduan yang dibuat.

Setelah berdebat panjang, pada Kamis (2/7) dini hari sekitar pukul 01.30, akhirnya pihak pelapor memutuskan untuk membuat dumas.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka dipolisikan karena RUU HIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News