Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu terkait penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Said Salahudin mengingatkan, jadwal pemilu ditetapkan oleh UUD 1945.
Karena itu, mengubah waktunya menyebabkan pelaksanaan Pemilu berpotensi inkonstitusional.
"Untuk itu, DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu perlu berhati-hati menentukan jadwal Pemilu 2024. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (19/9).
Said lantas memaparkan makna kalimat lima tahun dalam pasal dimaksud.
Yakni, 12 bulan dikali lima.
Artinya, ketika Pemilu 2019 dilaksanakan di April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di April 2024 juga.
"Nah, semestinya semua patuh dan konsisten pada perintah konstitusi. Negara ini harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Said.