Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional
Menurut mantan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, bisa saja jadwal pemilu dimajukan atau dimundurkan, artinya tidak harus di April.
Namun, hal itu hanya dimungkinkan ketika negara dalam keadaan yang bersifat ‘force majure’.
Seperti, bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lain.
"Kalau alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu jelas tidak masuk akal. Sebab, jadwal Pilkada Serentak Nasional di November 2024 hanya diatur di level undang-undang," katanya.
Said menegaskan, jadwal pilkada yang hanya diatur di level undang-undang, berbeda dengan pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi selalu dilaksanakan di April sejak empat kali Pemilu terakhir.
"Jika pemilu dilaksanakan di Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, artinya pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali."
"Jadi, bisa muncul permasalahan hukum yang serius jika jadwal pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal pilkada yang hanya diatur di level undang-undang," katanya.
Said kemudian menyarankan jadwal pilkada yang seharusnya diundur kalau memang terpaksa dilakukan. BUkan malah jadwal pemilu yang diutak atik.