Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional

Minggu, 19 September 2021 – 21:55 WIB
Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin

Menurut mantan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, bisa saja jadwal pemilu dimajukan atau dimundurkan, artinya tidak harus di April.

Namun, hal itu hanya dimungkinkan ketika negara dalam keadaan yang bersifat ‘force majure’.

Seperti, bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lain.

"Kalau alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu jelas tidak masuk akal. Sebab, jadwal Pilkada Serentak Nasional di November 2024 hanya diatur di level undang-undang," katanya.

Said menegaskan, jadwal pilkada yang hanya diatur di level undang-undang, berbeda dengan pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi selalu dilaksanakan di April sejak empat kali Pemilu terakhir.

"Jika pemilu dilaksanakan di Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, artinya pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali."

"Jadi, bisa muncul permasalahan hukum yang serius jika jadwal pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal pilkada yang hanya diatur di level undang-undang," katanya.

Said kemudian menyarankan jadwal pilkada yang seharusnya diundur kalau memang terpaksa dilakukan. BUkan malah jadwal pemilu yang diutak atik.

Sekjen PKP Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, gunakan kata inkonstitusional.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close