Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional
Minggu, 19 September 2021 – 21:55 WIB
"Kalau pelaksanaan pilkada pada November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu di April, kan bisa saja jadwalnya diundur melalui revisi undang-undang atau cukup dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden, dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa.
"Artinya, perubahan jadwal pilkada lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu. Sebab, kalau Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," pungkas Said Salahudin.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!