Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Jumat, 09 Juli 2010 – 06:32 WIB
Fasli juga menegaskan, setiap murid sekolah negeri mendapatkan buku ajar gratis. "Semuanya sudah disediakan gratis oleh pemerintah dan sekolah tidak perlu mengada-ada memberlakukan pungutan biaya apapun," tandasnya.
Namun menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyatakan bahwa masih saja ada pungutan liar yang di jenjang sekolah SD, terutama menjelang tahun ajaran baru. Disebutkannya, besarnya pungutan berkisar antara 450 hingga 500 ribu rupiah.
“Biasanya setelah siswa diterima masuk, lalu orang tua diajak rapat, nanti disosialisasikan pungutan, dan berdasarkan pengaduan mereka merasa dijebak,” ujarnya.