Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan

Selasa, 17 Januari 2017 – 17:39 WIB
Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan menggunakan biaya ideal atau faktual.

Kalau ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal.

Artinya, ada penggalanan dana masyarakat sesuai Permendikbu 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).

Sedangkan yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS.

"Meski menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana masyarakat," kata Thamrin, Selasa (17/1).

Dia menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak menerima BOS.

Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan.

Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News