Sekolah Swasta Bisa Gunakan BOS Afirmasi dan Kinerja Untuk Guru Honorer
Namun, untuk membantu sekolah-sekolah swasta yang kesulitan pendanaan di masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan subsidi berupa BOS yang besarnya sama dengan sekolah negeri.
"Porsi terbesar pengeluaran sekolah swasta adalah gaji guru mereka makanya untuk besaran SPP mereka yang tentukan. Subsidi pemerintah hanya dana BOS yang besarannya sama dengan sekolah negeri," tuturnya.
Selain itu, mulai tahun ini Kemendikbud memberikan BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak COVID-19.
Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet.